Parcel Lebaran
Parcel lebaran merupakan hadiah atau bingkisan yang sangat populer di setiap menjelang lebaran hari raya idul fitri. Biasanya berisi paket minuman dan biskuit serta makanan ringan lainnya untuk mengisi meja rumah di saat hari raya tiba.
Sayangnya, parcel lebaran sejak tahun lalu, 2015, dilarang oleh KPK bagi pejabat di lingkungan instansi pemerintahan. Karena dianggap gratifikasi dari pemberi ke penerima. Dan setiap gratifikasi atau pemberian hadiah/bingkisan untuk pejabat harus lapor KPK. Bisa membayangkan kerja KPK menjelang lebaran?
Parcel lebaran seperti gambar di bawah inilah yang dikhawatirkan menjadi kebiasaan buruk bagi para pejabat di lingkungan instansi negara. Sementara di sisi lain, parcel yang macam begini itu sebuah anugerah tak terkira bagi pegawai kecil dengan gaji tak seberapa.
Post a Comment