Kawasan Bebas Rokok
Kawasan bebas rokok dan asapnya di banyak tempat publik makin diperluas dan dipertegas dengan payung hukum yang mengikat ke bawah. Setelah himbauan dan kampanye gencar dari Kemenkes, kini Kemdikbud mengeluarkan Permendikbud yang membatasi area pendidikan sebagai kawasan terlarang bagi rokok dan asapnya di sekolah dan lembaga pendidikan.
Bisa jadi di tempat lain yang tidak mengikuti dan memang di luar kendali Kemenkes dan Kemdikbud membuat aturan khusus dan tentunya berlaku bagi yang berada dalam naungan dan kewenangannya.
Rokok memang meresahkan, asapnya membuat orang di sekelilingnya terganggu. Konsumennya pun kini meluas. Tak hanya orang dewasa, anak-anak pun sudah banyak yang menggunakannya. Jelas ini meresahkan. Harus ada penanganan serius dan khusus. Sekolah sebagai lembaga pendidikan dengan konsentrasi anak di bawah umur dewasa harus steril dari rokok dan asapnya. Maka, kehadiran permendikbud terkait kawasan bebas rokok menjadi jawaban atas kebutuhan ini.
Lalu, bagaimana mekanisme penegakkan aturan teknisnya? Kembalikan pada kondisi lembaga masing-masing. Penerapan aturan haruslah bijak memperimbangkan kearifan lokal masing-masing lembaga. Jangan sampai hal yang baik berproses dan berakhir dengan tidak baik. Langkah persuasif dan argumentatif tetaplah dikedepankan.
Mari bebaskan anak cucu kita dari godaan rokok (dan asapnya) yang mematikan.
*tulisan di atas adalah contoh tulisan yang normatif tentang perjuangan menegakkan masyarakat sipil bebas rokok (dan asapnya)*
Post a Comment